BANDUNG – Perselisihan pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo antara dua kubu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) telah cukup lama berlarut-larut.
Konflik jelasnya telah terungkap lebih jelas dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (31/7) lalu. Dalam sidang itu, terkuak bagaimana konflik dimulai dan berkembang hingga kini mengganggu stabilitas pengelolaan lembaga konservasi tersebut.
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari manajemen baru yang sempat mengelola Bandung Zoo sejak Maret 2025, yaitu Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan.
Mereka bersaksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa: Sri dan Bima Bratakoesoema, masing-masing pembina dan ketua yayasan, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.
John dan Tony mengungkapkan, mereka mulai masuk ke tubuh yayasan sejak 2017 atas permintaan pendiri yayasan. Namun, sejak awal mereka mencurigai sistem keuangan yayasan, terutama soal pembayaran sewa lahan kepada ahli waris pendiri yayasan yang diwakili oleh terdakwa Sri.
Meski merasa janggal, pembayaran tetap dilakukan sejak 2017 dengan total Rp 9 miliar atau sekitar Rp 1,8 miliar per tahun. Namun kejutan muncul saat Pemkot Bandung menerbitkan surat teguran pada 2021.
Isinya menyatakan bahwa sejak 2008, YMT tidak pernah membayar sewa lahan ke kas daerah. Nilai tunggakan yang diklaim Pemkot mencapai Rp 15 miliar.
John mengaku terkejut, sebab pihaknya merasa telah menjalankan kewajiban. Ketidaksesuaian ini membuat manajemen baru berkonsultasi dengan Pemkot hingga akhirnya lahan disegel.
Pada 2022, John dan timnya dikeluarkan dari yayasan. Namun, Maret 2025 mereka kembali dipercaya mengelola Bandung Zoo setelah Sri dan Bisma ditangkap.
Selama beberapa bulan mengelola, John mengklaim telah menyetor Rp 1 miliar sebagai pajak hiburan ke Pemkot Bandung. Namun pengelolaan kembali terhenti di pertengahan Juli 2025 ketika area kebun binatang diduduki lagi oleh manajemen lama.
“Kami memilih mundur demi keselamatan staf kami,” ujarnya seperti dikutip oleh Holopis.com.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa lahan Bandung Zoo seluas 140.228 meter persegi adalah milik Pemkot Bandung. Status itu tercatat resmi sejak 2005, berdasarkan pembelian dan tukar guling tanah.
Namun, menurut Kejati, YMT tetap memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal tanpa membayar sewa sejak perjanjian sewa menyewa berakhir pada 2007.
Tersangka Sri diduga menerima uang sewa sebesar Rp 6 miliar dari pihak ketiga, termasuk dari John, namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga JS.
Kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan ini diperkirakan mencapai Rp 25 miliar, termasuk dari nilai sewa, pajak bumi dan bangunan, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Kini, konflik pengelolaan Bandung Zoo belum menunjukkan tanda akan mereda, dengan polemik hukum yang masih berjalan di pengadilan dan belum adanya titik temu antara dua kubu yang berseteru.
Yang terbaru, seperti diberitakan oleh Holopis.com sebelumnya, Kisruh pengelolaan Bandung Zoo kembali memanas. Rabu pagi (6/8), kebun binatang tersebut digeruduk oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari Taman Safari Indonesia (TSI), dengan pengawalan petugas keamanan berseragam Red Guard.
Aksi tersebut berbuntut pada terhambatnya perawatan satwa, bahkan beberapa video viral yang beredar, nyawa seekor bayi orang utan nyaris tak tertolong.


