LMKN : Royalti Berlaku untuk Musik Lokal, Mancanegara, hingga Suara Alam

0 Shares

JAKARTA – Polemik royalti musik yang menyeret pelaku usaha kembali mencuat setelah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Dharma menegaskan, royalti tidak hanya berlaku untuk lagu, tetapi juga untuk rekaman suara lain seperti suara burung hingga ambience alam. Hal ini merespons langkah sejumlah pelaku usaha yang memilih memutar suara alam demi menghindari kewajiban membayar royalti, menyusul kasus Mie Gacoan yang masuk ranah pidana dan perdata.

“Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia, lagu barat, atau lagu tradisional, wajib membayar hak cipta,” kata Dharma.

Ia menjelaskan, suara burung atau suara alam yang diputar di tempat usaha juga terikat hak terkait dari pihak yang pertama kali merekam, yang disebut produser fonogram. Produser tersebut memiliki hak eksklusif atas materi rekaman, sehingga penggunaannya secara komersial tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti.

“Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio,” jelasnya.

Menurut Dharma, aturan ini berlaku tidak hanya untuk musik Indonesia, tetapi juga untuk lagu atau rekaman dari luar negeri. Melalui kerja sama dengan LMK dari berbagai negara, pembayaran royalti bisa dilakukan melalui satu pintu di LMKN.

- Advertisement -

“Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN,” tegasnya.

Dharma mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menghindari kewajiban membayar royalti dengan cara memutar rekaman suara alternatif. Menurutnya, cara paling tepat adalah menggunakan musik sesuai kebutuhan dan membayar royalti sesuai aturan.

Polemik royalti musik ini mencuat sejak kasus Mie Gacoan Bali. Bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka kasus hak cipta musik setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI menggugatnya karena memutar musik secara komersial tanpa izin.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa setiap bentuk rekaman audio baik musik populer, lagu tradisional, maupun suara alam tetap memiliki perlindungan hukum dan hak ekonomi bagi penciptanya atau produsernya.

“Imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai,” tutup Dharma.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU