Muannas Nilai Pemulihan Nama Baik Bukan Lewat Abolisi, Tapi Proses Hukum

Jadi kalau mau dipulihkan nama baik, mesti fight aja terus upaya hukum, bukan menerima abolisi, karena secara hukum perbuatannya tetap dianggap terbukti dan bersalah.

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengingatkan bahwa abolisi dan amnesti yang diberikan kepada sejumlah kalangan, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak berarti mereka tidak bersalah.

Salah satu yang dikritisi oleh Muannas adalah statemen bahwa nama baik Tom Lembong dipulihkan karena adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Memulihkan kehormatan itu bukan dengan abolisi, tapi rehabilitasi oleh presiden atau melalui putusan bebas murni atas kasus yang dihadapi bukan penjatuhan 4,5 tahun penjara oleh pengadilan korupsi seperti yang terjadi,” kata Muannas Alaidid dalam keterangan tertulisnya di X @muannas_alaidid seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai praktisi hukum, makna pemberian abolisi adalah sebuah sikap resmi kepala negara untuk memberikan penghapusan atas kasus tindak pidana yang tengah dialami seseorang.

“Abolisi hanya bisa diberikan kepada terdakwa atau terpidana yang dinyatakan bersalah akibat ada putusan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Oleh sebab itu kata Muannas Alaidid, jika memang orang-orang seperti Tom Lembong ingin memulihkan nama baiknya, tentu bukan menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan melakukan perjuangan hukum hingga statusnya inkrakh dengan vonis akhir terbukti tidak bersalah.

“Jadi kalau mau dipulihkan nama baik, mesti fight aja terus upaya hukum, bukan menerima abolisi, karena secara hukum perbuatannya tetap dianggap terbukti dan bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan proses hukum yang dialaminya saat ini. Ia kini pun sudah keluar dari Lapas Cipinang dan kembali ke keluarga setelah abolisi dari Presiden Prabowo Subianto ditandatangani dalam format Surat Keputusan Presiden per hari Jumat,1 Agustus 2025.

Tom Lembong keluar dari lapas pada pukul 22.03 WIB dan ditemani oleh tim kuasa hukum, Anies Baswedan hingga istrinya, Franciska Wihardja. Ia pun disambut oleh para simpatisannya.

Dalam kesempatan tersebut, Tom menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan dirinya abolisi. Bahkan Tom merasa keputusan abolisi tersebut telah membuatnya menjadi manusia merdeka dan nama baiknya dipulihkan.

“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara,” kata Tom Lembong.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU