JAKARTA – Muannas Alaidid merespons positif yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Charlie Chandra selama empat tahun penjara, atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare milik The Pit Nio.
Menurutnya, putusan tersebut sama dengan putusan yang pernah dijatuhkan pada tahun 1993. Di mana surat tanah seluas 8,7 hektare tersebut dipalsukan oleh Paul Chandra, sebelum dijual kepada Sumita Chandra, yang notabane adalah ayah kandung Charlie Chandra.
“Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu pada tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah The pit nio seluas 8,7 ha di desa lemo,” kata Muannas Alaidid, Kamis (21/8/2025).
Dalam perkara tersebut, Muannas menyebut jika Paul Chandra telah divonis penjara selama 6 bulan atas kasus tersebut. Dan ternyata, dokumen tanah tersebut tetap dibaliknamakan kepada Sumita Chandra hingga kasusnya masih berlanjut sampai dengan saat ini, di mana Charlie Chandra meras keukeuh bahwa itu adalah tanah milik bapaknya.
“Paul Chandra sudah diputus bersalah 6 bulan penjara, sebelum dibalik nama ke bapaknya Charlie yaitu Sumita Chandra dan berlanjut hingga dikuasai Charlie Chandra secara melawan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muannas Alaidid menyatakan bahwa sekalipun Charlie Chandra merasa memiliki hak tanah tersebut dengan kelengkapan dokumen, namun yang menjadi catatan adalah, sertifikat tanah yang diklaim ternyata bermasalah dari sisi hukum, karena cara mendapatkannya yang dinilai telah melawan hukum.
“Putusan Charlie ini menunjukkan bahwa ada sertipikat itu bukanlah merupakan bukti mutlak, dia bisa dibatalkan peralihannya kalau kepemilikannya diperoleh dengan kejahatan, seperti pemalsuan cap jempol dalam kasus Charlie seolah-olah terjadi jual beli,” pungkasnya.
Vonis PN Tangerang
Sekadar diketahui, bahwa pada persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, ditetapkan bahwa Charlie Chandra divonis 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara. Karena Charlie didakwa telah memalsukan dokumen tanah SHM Nomor 05/Desa Lemo seluas 8,7 hektare milik The Pit Nio di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten. Charlie dinyatakan bersalah sudah melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan.


