JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses penerbitan status DPO (daftar pencarian orang) terhadap Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
“On process,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ia menegaskan bahwa rencana penerbitan status DPO tersebut dilakukan karena sudah 3 kali mangkir dari jadwal agenda pemeriksaan yang sudah disampaikan oleh tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
“Sudah panggilan ketiga, berarti kan tunggal mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jurist Tan sudah dijadwalkan pemanggilan sebanyak 3 kali. Antara lain pada tanggal 18 Juli 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian pemanggilan kedua adalah pada tanggal 21 Juli 2025 yang ternyata mangkir lagi. Serta pemanggilan ketiga adalah pada tanggal 25 Juli 2025 dan kembali mangkir.
Lantas terkait dengan kabar berhembus bahwa Jurist Tan sedang berada di luar negeri, Anang menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak lintas instansi dan organisasi untuk mencari tahu keberadaan mantan anak buah Nadiem Makarim tersebut di Kemendikbud Ristek.
“Semua informasi dari mana pun kita pelajari dan kita dalami,” tegasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Jurist Tan diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud Ristek. Bahkan diduga jika ia sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020–2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Kemudian, Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut. Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.


