MK Putuskan Pemisahan Penyelenggaran Pemilu, Cak Imin Lempar Tanggung Jawab

0 Shares

JAKARTA – Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin bereaksi santai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

Cak Imin pun lebih memilih untuk menyerahkan persoalan tersebut diselesaikan oleh DPR RI ketimbang meributkannya.

“Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” kata Cak Imin dalam pernyataannya pada Senin (14/7).

Cak Imin juga mengaku bahwa sampai dengan saat ini dirinya belum diajak berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik untuk membahas putusan tersebut.

“Belum. Belum, belum,” ucapnya.

Kendati demikian, Cak Iming mengakui perlunya revisi UU Pemilu sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.

- Advertisement -

“Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat,” ujarnya.

“Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilihan umum mendatang tidak lagi digelar serentak dengan pemilihan legislatif tingkat daerah.

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Suhartoyo menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU