JAKARTA – Tim penyidik KPK mendalami sejumlah hal terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 – 2022 saat memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Salah satunya terkait penyaluran dana hibah yang diduga berujung rasuah.
Khofifah diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut di Polda Jatim pada Kamis (10/7/2025). Dalam perkara tersebut, KPK mendalami soal APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim.
“Penyidik menggali keterangan dari Ybs (Khofifah Indar Parawansa) terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (11/7/2025).
Kamis kemarin penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK beralasan karena pertimbangan penyidik terkait perbedaan lokasi itu. KPK juga memastikan tidak ada keistimewaan lantaran pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim. Selain itu, sambung Budi, .tim penyidik juga sebelumnya melakukan rangkaian pemeriksaan saksi lainnya dalam perkara ini di Jawa Timur.
“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi,” ujar Budi.
Usai pemeriksaan, Khofifah mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Mulai terkait struktur organisasi perangkat daerah (OPD) hingga penyaluran dana hibah.
“Saya ingin menyampaikan semua proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur,” ucap Khofifah.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jawa Timur. Berikut adalah 21 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini :
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahuud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.


