JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin tegas dalam mengatur perilaku merokok di tempat umum. Dalam upaya menciptakan ruang publik yang lebih sehat, Pemprov tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang salah satu isinya adalah penerapan denda sebesar Rp250 ribu bagi siapa pun yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Langkah ini kini sedang dalam proses pembahasan yang mendalam dan menjadi topik utama dalam diskusi publik yang berlangsung di Jakarta pada Jumat 5 Juli 2025.
Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, menjelaskan bahwa besaran denda ini dipilih untuk memberikan efek jera tanpa membebani masyarakat terlalu berat.
Menurutnya, denda sebesar Rp250 ribu sudah cukup untuk memberi peringatan, namun tetap terjangkau dan realistis untuk diterapkan.
“Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya karena jumlahnya tidak terlalu besar, tapi berkelanjutan. Ini cukup untuk memberikan efek jera, namun tetap bisa diterima oleh masyarakat,” jelas Ovi di Jakarta seperti dikutip Holopis.com.
Lebih jauh, Ovi mengungkapkan bahwa aturan ini juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Selain denda, ia juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda, seperti melakukan kerja sosial.
“Misalnya, jika pelanggar tidak mampu membayar denda, kita tetap harus menegakkan aturan. Mereka bisa dikenakan sanksi sosial, seperti bekerja di kawasan KTR, agar tidak menjadi beban yang berlarut-larut,” tambah Ovi.
Afifi, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Ranperda KTR juga mencakup berbagai sanksi administratif lainnya. Pelanggar yang merokok di kawasan yang telah ditetapkan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi berupa kerja sosial.
Afifi juga merinci sejumlah denda lainnya yang tercantum dalam Ranperda tersebut, yaitu:
Denda sebesar Rp50 juta untuk pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
Denda Rp1 juta untuk pelanggaran iklan rokok khususnya di area Kawasan Tanpa Rokok.
Denda Rp1 juta bagi penjual rokok yang berada dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
Denda Rp10 juta bagi penjual yang memajang rokok secara terbuka di tempat usahanya.
“Penegakan sanksi administratif ini akan dilakukan oleh Satpol PP dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” ujar Afifi.
Ranperda KTR ini diharapkan bisa rampung pada Juli 2025 dan selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan lebih lanjut.
Walaupun wacana tentang Ranperda KTR sudah muncul sejak 2015, pembahasan aturan ini baru semakin serius dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mempercepat proses, DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan aturan yang sangat dinantikan ini.


