HOLOPIS.COM, JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey memberikan respons atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil tiga orang staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Di mana agenda pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker sepanjang periode 2019–2024.
Oleh sebab itu, ia pun mendesak agar pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti di level staf khusus, melainkan sampai kepada level menteri di mana ketiga sosok tersebut bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA
- KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan
- KPK Sita Rp 2,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp 28 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
- KPK Dalami Pembelian Kripto di PT Pintu Kemana Saja oleh Tersangka Korupsi ASDP Adjie
- Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
- NIC Anggap Bahlil Jadi Bukti Birokrasi Pemerintah Amburadul
“Ida Fauziyah sebagai Menteri dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentu tidak bisa lepas tanggung jawab. Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, mustahil ada praktik korupsi seperti ini,” kata Kelrey dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menyoroti posisi politik Ida Fauziyah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia yakin KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak akan pandang bulu dan selalu mengunggulkan integritas dalam menjalankan tugas mereka.
“KPK harus berani menelusuri aliran gratifikasi hingga ke struktur partai jika memang ada keterlibatan. Transparansi tidak boleh setengah-setengah,” tambahnya.
Sekadar diketahui, bahwa nama Risharyudi Triwibowo menjadi salah satu sosok yang dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh KPK. Ia merupakan mantan staf khusus Ida Fauziyah dan kini menjadi Bupati Buol terpilih periode 2025–2030. Menurut penjelasan Kelrey, nama Risharyudi Triwibowo mencuat dalam kasus lain, yakni dugaan politik uang dalam Pilkada Buol 2024.
Pasangan calon nomor urut 5, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu–Djufrin DJ Manto, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada. Mereka mendalilkan telah terjadi politik uang masif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, yakni Risharyudi Triwibowo dan Mohammad Nasir Dj Daimaroto.
Dugaan praktik money politic disebut terjadi di 11 kecamatan dan 108 desa. Meskipun belum terbukti secara hukum, Kelrey menegaskan bahwa rekam jejak Risharyudi patut dicermati. Kelrey menilai, jika seorang Menteri benar-benar menjalankan evaluasi internal secara menyeluruh, maka baik praktik korupsi maupun nepotisme bisa dicegah sejak awal.
“Kalau melihat keterkaitannya dengan kasus-kasus di Kemnaker, tentu publik berhak curiga dan meminta transparansi penuh,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada hari Selasa 10 Juni 2025. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
Ketiga saksi yang dipanggil itu yakni Luqman Hakim (LH) selaku staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (HD), Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC) dan Risharyudi Triwibowo (RT). Caswiyono Rusydie dan Risharyudi Triwibowo merupakan staf khusus mantan Menaker Ida Fauziyah. Risharyudi Triwibowo saat ini diketahui menjabat Bupati Kabupaten Buol periode 2025–2030.
