HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sebenarnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbutkan Perpres tentang penertiban kawasan hutan.
Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025.
“Yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha Pertambangan,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
BACA JUGA
- Prabowo Bakal Turun Tangan Langsung soal Tarif Trump
- Bahlil Ngaku Tata Kelola Alam Saat Ini Dinikmati Investor dan Pemerintah Pusat
- Bahlil Heran Indonesia Mau Kelola Alam Kok Banyak yang Ribut
- Bismillahirrahmanirrahim, Presiden Prabowo Tanda Tangani Inpres Pulau Enggano
- Breaking News : Presiden Tetapkan 4 Pulau Ini Milik Aceh
Prasetyo Hadi menerangkan bahwa Perpres tersebut juga mencakup kegiatan yang ada di hutan Raja Ampat. Di mana kawasan tersebut saat ini menjadi perbincangan banyak kalangan akibat aktivitas pertambangan nikel di sana.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Atas kritik dan berbagai saran yang disampaikan publik terkait dengan dinamika di Raja Ampat, Papua Barat Daya tersebut, Prasetyo Hadi mengatakan jika Presiden Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan aturan dan kepedulian kepada pemerintah,” terangnya.
Hasil dari kegaduhan terkait Raja Ampat, Hadi mengatakan bahwa Presiden telah memerintahkan jajarannya melalui rapat terbatas (ratas) untuk melakukan pendalaman. Hasilnya, keputusan Presiden adalah memerintahkan jajarannya mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP).
“Dan atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.
Keempat perusahaan tersebut antara lain ; PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Waspada Disinformasi
Namun demikian, Prasetyo Hadi mengajak masyarakat untuk waspada dengan informasi yang beredar di media sosial. Sebaiknya tidak langsung menelan mentah-mentah pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” tuturnya.
