Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Sejak 2012, 3 Menteri PKB Dibidik KPK ?

0 Shares

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berlangsung sejak lama. Dari hasil pendalaman, KPK menduga praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA sudah ada sejak tahun 2012.

Demikian diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo. Adapun kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah yakni dugaan pemerasan terhadap pemohon RPTKA pada periode 2019 hingga 2024.

“Apa hanya baru dari tahun 2019 praktik ini? Nah ini tepat sekali. Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/6/2025).

Kemnaker pada 2012 diketahui masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diketahui memimpin Kemnakertrans (22 Oktober 2009–1 Oktober 2014). Kemnaker lalu dipimpin oleh Hanif Dhakiri (27 Oktober 2014–20 Oktober 2019) dan Ida Fauziyah (23 Oktober 2019–30 September 2024). Ketiga nama tersebut merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah mengendus peran staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2019-2024. Stafsus itu diduga turut kecipratan fulus hasil pemerasan terkait pemohon RPTKA.

Budi memastikan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran uang. Tak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait atau terlibat. Tak terkecuali mulai dari staf khusus hingga menteri Kemnaker saat itu.

- Advertisement -

“Tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” tegas Budi.

“Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih. Apakah nanti indikatornya gimana, akan kita kroscek, klarifikasi dengan alat bukti yang ditemukan di proses penyidikan,” kata Budi menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Berikut delapan tersangka dimaksud:

1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025.

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.

4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025.

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025.

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA selama periode 2019–2024 sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.

Berikut rinciannya aliran uang yang diduga dinikmati para tersangka :

1. SH sekurang-kurangnya Rp 460 juta,
2. HY sekurang-kurangnya Rp 18 miliar,
3. WP sekurang-kurangnya Rp 580 juta,
4. DA sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar,
5. GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar,
6. PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar,
7. ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar, dan
8. JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar.

Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan terhadap agen TKA ini terkait pengurusan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA secara daring. KPK menyebut pengurusan berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tak akan diproses pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jika agen tak menyetor uang.

Ada dua dokumen yang dikeluarkan dalam proses pengajuan RPTKA, yakni Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA yang diverifikasi secara berjenjang oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Diduga perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto serta Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini lalu dieksekusi oleh Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.

Adapun modusnya, verifikator hanya menyampaikan kekurangan berkas kepada pemohon yang kebanyakan dari agen TKA melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.

Jika pemohon itu tidak diproses, biasanya mereka akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Nah, pada pertemuan tersebut, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad
menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

Selain itu, Putri, Jamal, dan Alfa tidak akan menginformasikan jadwal wawancara melalui Skype bagi pemohon yang tak memberi uang. Padahal, tahapan ini penting untuk pengajuan RPTKA.

Akhrinya para agen TKA atau pemohon kebanyakan memberi uang agar proses penerbitan RPTKA segera beres. Sebab, dokumen itu dibutuhkan untuk mengurus izin kerja atau izin tinggal.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp 1 juta per hari.

KPK menjerat para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah uang, 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 27 Mei. Dari lokasi itu disita buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp 300 juta, dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU