Keburu Disita KPK, Ridwan Kamil Belum Icip Hasil Restorasi Mercedes Benz 280 SL

0 Shares

JAKARTA – Sedan Mercedes Benz 280 SL yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Mochammad Ridwan Kamil hingga kini masih berada di suatu bengkel wilayah Bandung, Jawa Barat. Pada bengkel tersebut, mobil klasik berkelir Diamond Blue itu menjalani prosesi restorasi.

Berdasarkan informasi, Ridwan Kamil belum menikmati atau menjajalnya sejak dibeli atau berpindah tangan. Pasalnya, mobil tersebut langsung disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Meski telah disita KPK, politikus Partai Golkar yang akrab disapa Kang Emil itu tetap harus membayar biaya restorasi.

“Mobil tersebut baru direstorasi atau dicat ulang. Selain itu juga ditemukan ada kerusakan mesin. (Ridwan Kamil belum menikmati mobil) Karena belum beres sudah disita,” ungkap sumber, seperti dikutip Holopis.com.

Untuk diketahui, mobil itu disita KPK lantaran diduga berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Sejak awal disita, mobil itu hingga saat ini belum dipindahkan ke Rumah Penyitaan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Terkait hal itu, KPK memastikan terus melakukan pemantauan. Upaya itu dilakukan agar mobil lawas tersebut tidak berubah bentuk hingga dipindahkan ke Rupbasan.

“Terkait barang yang dititip rawatkan di bengkel, sejauh ini KPK masih terus melakukan pemantauan untuk memastikan barang tersebut tersedia dan dalam kondisi baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

- Advertisement -

Selain Mercedes-Benz 280 SL itu, KPK juga salah satunya telah menyita Motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah benyak menyita kendaraan hingga deposito sekitar Rp 70 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. KPK menduga perbuatan rasuah yang berlangsung 2021 sampai 2023 ini merugikan negara Rp 222 miliar.

Adapun kelima tersangka itu yakni, mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka hingga saat ini belum ditahan KPK. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU