Habib Syakur Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pagar Laut

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengatakan bahwa Polri sudah bekerja dengan baik dan benar dalam penanganan kasus pagar laut di kawasan perairan Tangerang.

“Saya kira Polri sudah berjalan dengan lurus, penanganan kasus pagar laut ini memang harus didukung, dan rakyat bersama Polri,” kata Habib Syakur di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Ulama asal Malang Raya ini mengatakan bahwa proses terhadap sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) terhadap kawasan laut Tangerang sudah ditangani. Baik dari sisi administrasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maupun secara hukum oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Oleh sebab itu, ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dan Polri dalam menuntaskan kasus ini. Apalagi persoalan sertifikat di kawasan perairan sudah mencederai kebeneran dan hukum di Indonesia.

“Haram mematok laut untuk dipetak-petakkan, apalagi dengan cara yang dzalim. Agama melarang dan hukum negara juga melarangnya kan. Maka kita harus menentang keras dan proses hukum mereka semua yang melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia pun tetap mengingatkan bahwa narasi tentang pembongkaran dan penindakan pagar laut tetap rentan ditunggangi oleh isu-isu lain yang bisa mengganggu instabilitas dan eksistensi negara. Salah satunya pengusung Khilafah.

“Mereka sangat suka dengan isu yang berbau seperti ini. Gampang dipantik untuk menumbuhkan dan meningkatkan rasa benci kepada pemerintah dan negara. Nantinya propaganda mereka akan bermuara pada ide penegakan Khilafah, dan masyarakat bisa men-kudeta pemerintah sendiri karena mereka tak percaya lagi dengan negara dan pemerintahan,” tutur Habib Syakur.

Bareskrim Proses Hukum Pagar Laut

Diketahui, bahwa Polisi telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU