JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya telah dicegah oleh Ditjen Imigrasi berpergian ke luar negeri. Upaya ini atas permintaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menjerat tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tio yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan suaminya dicegah berpergian ke luar negeri sejak 15 Januari 2025. Pencegahan keduanya berlaku untuk enam bulan ke depan.
“(Pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya diajukan sejak, red) 15 Januari untuk 6 bulan ke depan,” ujar Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/2).
Baca juga :
- Siapa Saja yang Kebal Pemangkasan Anggaran? Ini Daftarnya
- Penyidik KPK Gadungan Diamankan Polres Jakpus, Korbannya eks Bupati Rote Leonard Haning
- Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
- Praperadilan Hasto : Tim Hukum Siapkan Bukti dan 8 Saksi Ahli
- KPK Duga Ketum PP Japto dan Ahmad Ali Terkait TPPU dan Gratifikasi Metrik Ton Batubara Rita
Hal ini disampaikan Tessa sekaligus merespon aduan Agustiani Tio ke Komnas HAM pada Senin, 3 Februari lantaran tak terima dicegah ke luar negeri. Tio merasa pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadapnya dan suaminya tak adil.
Tio menyebut upaya pencegahan atas permintaan KPK itu menghambat rencananya berobat ke Guangzhou, Cina. Tio mengklaim sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi berkaitan dengan penyakit yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ditegaskan Tessa, upaya pencegahan ini atas kebutuhan penyidikan. KPK menilai keterangan Agustiani yang juga sempat menjadi kader PDI Perjuangan dan suaminya penting dalam proses penyidikan kasus ini. Utamanya terkait kasus perintangan penyidikan.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” ungkap Tessa.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tio sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku. Pada tingkat pertama, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Atas perkara itu, Tio telah menjalani proses hukum.
Kasus yang menjerat Tio dan sejumlah pihak itu lalu dikembangkan KPK. Dalam prosesnya, KPK kemudian menjerat Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
KPK menduga keduanya terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Untuk Hasto, KPK juga menjeratnya atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku. Harun yang juga telah berstatus tersangka hingga saat ini masih buron dan belum berhasil ditangkap.