HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mempertajam bukti dugaan aliran uang ke PNS Ditjen Bea dan Cukai Ahmad Dedi. Tak hanya aliran uang, peran mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai itu dalam sengkarut rasuah pengurusan importasi barang akan terus didalami lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan awal pihaknya terkait dugaan aliran dana ke Ahmad Dedi akan dikembangkan dan disandingkan dengan keterangan saksi lainnya. Dalam temuan awal KPK, Dedi diduga menerima sejumlah uang dari PT Blueray Cargo.
Ahmad Dedi telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026). Hal unik terjadi saat Ahmad Dedi rampung menjalani pemeriksaan. Seakan ‘alergi’ awak media, Dedi memilih berlari untuk menghindari ceceran pertanyaan wartawan.
Dedi saat itu dipanggil bersama saksi lain. Yakni, Heri Setiyono alias Heri Black yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Semarang, Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi.
“Tentu ini (dugaan penerimaan yang dilakukan Ahmad Dedi terkait pengurusan importasi barang) tidak berhenti dalam pemeriksaan itu saja, penyidik masih akan mendalami dan menelusuri termasuk meminta keterangan sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat adanya informasi awal tersebut,” tegas Budi, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/5/2026).
Namun, Budi saat ini belum dapat mengungkap besaran dugaan uang yang mengalir ke mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda itu. Yang jelas, keterkaitan atau peran Ahmad Dedi dengan PT Blueray Cargo milik Gito Huang akan terus didalami dan dikembangkan penyidik. Mengingat, Dedi yang sudah tidak mengemban jabatan strategis di Bea Cukai, namun diduga masih menerima ‘setoran’ dari sejumlah perusahaan, termasuk Blueray Cargo.
“Kita akan lihat nanti seperti apa peran yang bersangkutan. Nanti kami cek polanya seperti apa,” ungkap Budi.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya sempat mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan aliran uang dari para pengusaha importir pada 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Keuangan sedang menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan milik Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Ahmad Dedi.
Kasus ini sendiri telah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.
Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Adapun perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar. Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.


