HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seperti sinterklas.
Namun bukan hadiah natal yang dibagikannya, melainkan barang milik negara (BMN) yang dibagikan oleh Menteri Basuki kepada Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, perguruan tinggi, Yayasan, hingga ke desa-desa.
“10 tahun terakhir Menteri PUPR ini seperti Sinterklas, bagi-bagi BMN itu berapa banyak nilainya. Hari ini Rp19,26 triliun. Pak Bas selama 10 tahun membagi Rp374,66 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara serah terima BMN kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10).
Bendahara Negara tersebut menjelaskan, bahwa BMN yang dibangun Kementerian PUPR menggunakan uang negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi sebuah barang yang sudah jadi, tentu berkualitas dan kemudian dihibahkan dan dihadiahkan ke berbagai pihak.
Dia berharap, para penerima BMN baik itu K/L maupun Pemda agar dapat menggunakan aset tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, serta bisa menjaga, memelihara, dan melakukan perawatan terhadap aset negara yang dikelolanya.
“Saya mohon titip, itu dibangun dengan uang rakyat, tolong dipelihara dan dimanfaatkan. Saya selalu berpesan barang-barang milik negara atau aset negara itu adalah sebuah aset yang harus dimanfaatkan harus bekerja keras untuk memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial, manfaat lingkungan, bahkan manfaat kultural selain manfaat dari sisi finansial,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR kembali menyerahkan barang milik negara (BMN) senilai total Rp19,26 triliun kepada Kemenkeu, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp13,36 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp5,89 triliun.
Adapun BMN yang diserahterimakan berupa pembangunan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di lingkungan sekolah, renovasi beberapa stadion, dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selain itu, dilakukan juga serah terima BMN berupa rumah susun kepada Pemerintah Daerah (Pemda), yayasan, maupun universitas yang digunakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai asrama mahasiswa.
Ada pula BMN-BMN lainnya berupa jalan, jembatan, prasarana, sarana, dan utilitas, saluran drainase, pengelolaan limbah, penanganan kawasan kumuh, instalasi pengolahan air, serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan.


