HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak menampik jika pihaknya bakal memanggil pihak lainnya di penyelidikan pertemuan ilegal Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjanjikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan jika kemudian pihaknya memanggil pimpinan KPK lainnya di kasus tersebut.
“Nanti kita akan update,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).
Ade berdalih bahwa sampai saat ini pihaknya masih fokus untuk mendalami proses penyelidikan sembari menarik keterangan dari pihak lainnya.
“Saat ini kita terus berprogres dan kami menjamin bahwa Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik akan berlangsung secara profesional transparan dan akuntabel,” klaimnya.
Ade juga menjelaskan, saat ini tim penyelidik sedang melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang diduga dilakukan oleh Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
“Dimana hubungan ini dilakukan dengan tersangka ataupun pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK pada tahun 2023. Ini sedang kita gali ya, kita cari dan temukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi di dalamnya,” jelasnya.
Mengenai materi pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang akan dilakukan Jumat (11/10), Ade menjelaskan bahwa fokusnya kepada isi pertemuan yang dilakukan dengan Eko Darmanto.
“Saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak untuk dapat atau tidaknya dilakukan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” tegasnya.
Ade Safri sendiri mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari Alexander perihal pemeriksaan Alex esok hari.
“Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Saudara Alex Marwata untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyelidik besok pagi,” tuntasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengakui bahwa pelaporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah memasuki tahap penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyelidikan itu sudah diperpanjang sejak bulan April lalu.
“Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Ade Safri, Jumat (27/9).
Selain itu, Ade juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 17 orang saksi yang dipanggil terkait penyelidikan.
“Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan tersebut,” ucapnya.
Ade juga menegaskan, penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Alex Marwata sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023.
Total 23 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Alexander Marwata sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, besok hari.