HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jessica Wongso ternyata tidak tinggal diam sesudah dia dibebaskan bersyarat dari kasus pembunuhan kopi sianida yang membuatnya menjadi seorang tersangka.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hassibuan, Jessica Wongso memiliki dua alasan mengapa ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK, ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, salah satu alasan pihak Jessica melapor ke MA karena adanya dugaan kesalahan hakim dalam menangani kasus yang menjatuhkan namanya tersebut.
“Ada beberapa alasan di balik pengajuan PK kami. Pertama, terdapat novum. Kedua, ada kesalahan hakim dalam menangani kasus kami,” kata Otto, dikutip Holopis.com (9/10).
Otto kemudian membahas novum yang akan mereka ajukan. Sebagai informasi, novum adalah peristiwa atau bukti baru, atau alasan untuk naik banding.
Lebih lanjut, mertua aktris Jessica Camilla tersebut mengatakan bahwa novum yang akan diajukan pihaknya dan Jessica Wongso adalah sebuah flashdisk.
“Novum yang kami ajukan adalah sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman kejadian saat pembunuhan Mirna di kafe Oliver,” katanya.
Sebagai informasi, CCTV adalah salah satu dasar hakim menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Jessica. Saat itu pihak Jessica menolak pemutaran CCTV di persidangan. Hal itu karena mereka tidak melihat bukti asal usul rekaman CCTV itu.
“Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong,” kata Otto.
Sekedar mengingatkan kembali, Jessica Wongso dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa Jessica Wongso masih diwajibkan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032 nanti.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, bahwa Jessica masih diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
“Yang bersangkutan (Jessica) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Eduar.
Eduar juga mengatakan bahwa selama pidana, Jessica sudah bersikap baik, sehingga mendapatkan remisi.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” katanya.
Sebagai informasi, pembebasan bersyarat ini sesuai Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. Hal tersebut mengatur syarat serta tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat.
Sekedar mengingatkan kembali, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun pada tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di tahun 2016.
Jessica terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin, sahabatnya sendiri, dengan menggunakan kopi sianida di sebuah café eksklusif di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus ini kembali menjadi hangat dibicarakan sejak Netflix mengeluarkan dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dokumenter tersebut memecah opini masyarakat antara yakin dengan vonis Jessica, dan yang ragu dengan apakah Jessica memang bersalah.


