HOLOPIS.COM, BEKASI – Pemuda 23 tahun berinisial ‘FR’ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan kasus persetubuhan dua anak perempuan di bawah umur berinisial ‘FA’ 12 tahun, dan ‘O’ 13 tahun.

Kompol Audy Joize Oroh selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menyebut ‘FR’ diduga telah menyetubuhi korban dengan modus membuat konten media sosial TikTok.

“Tersangka membawa korban ke TKP untuk membuat konten media sosial tik tok bersama,” kata Audy di Mapolres Metro Bekasi Kota, (20/09).

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap dua korban di waktu dan tempat yang berbeda,” tambahnya.

Diketahui tersangka melakukan persetubuhan korban ‘FA’ di Apartemen Transpark Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.Sementara ‘O’ disetubuhi di Apartemen Urbano, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 2 September 2024, pukul 20.00 WIB.

“FA bertemu tersangka ketika sedang membeli makanan di salah satu perumahan di Bekasi Timur. Kala itu, tersangka memperkenalkan diri sebagai salah satu karyawan konten kreator TikTok yang kerap membagikan ponsel dan uang. Tersangka lantas mengajak ‘FA’ untuk membuat konten bersama dengan iming-iming akan mendapatkan ponsel dan uang. Korban yang tergiur langsung dibawa oleh tersangka menuju TKP,” terangnya.

“Sedangkan korban ‘O’ bertemu tersangka ketika sedang mengamen dan sempat memberikan uang Rp 500 kepada korban. Tak berselang lama, tersangka menunjukkan sebuah video kepada korban tentang seorang pengemis yang diberikan uang.lalu tersangka bertanya kepada korban apakah mau seperti itu dan korban mengiyakan,” imbuhnya.

“Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002,Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara),” tutupnya.