HOLOPIS.COM, KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengambil sikap tegas untuk melawan aktivitas perjudian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Sikap tegas itu dibuktikan melalui Surat Edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Surat Edaran bernomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional ini diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang tercatat sebagai provinsi dengan jumlah transaksi judi online tertinggi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami menerbitkan Surat Edaran ini agar ASN tidak terlibat dalam perjudian,” ujar Bupati Aep, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/7).
Beberapa poin penting dari Surat Edaran nomor 2883 Tahun 2024 tersebut antara lain:
- Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional.
- Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
- Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
- Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
- Melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
- Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk tim internal untuk menangani kasus judi online dan judi konvensional.
- Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati Aep, Pemkab akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, termasuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
“Kita serahkan ke pihak berwajib. Ini demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” ujar Bupati.
Bupati Aep juga menyatakan bahwa pengaruh judi online di Karawang telah menyebabkan tingginya angka gugatan cerai.
Baru-baru ini, Bupati menerima laporan dari KUA Kecamatan Cikampek bahwa beberapa kasus perceraian terjadi karena suami tidak bertanggung jawab memberikan nafkah, diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.