Ingat, Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku Mulai Hari Ini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijkan baru dalam hal pembelian gas LPG 3 kilogram (Kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, Senin 1 Januari 2024. Dengan berlakunya kebijkan ini, hanya orang yang telah terdata yang dapat membeli gas bersubsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan gas LPG bersubsidi dari uang negara itu dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Tutuka lantas mengimbau masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftar sebelum membeli gas LPG 3 Kg. DImana masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi untuk mendaftar.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Senin (1/1).

DIa pun meyakinkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi mereka. Sebab, kata Tutuka, PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina.

- Advertisement -

Keamanan data konsumen pun telah dijamin oleh hukum, sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kementerian ESDM mencatat, sudah ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi hingga November 2023.

“Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar,” kata Tutuka.

Menurutnya, pendataan pengguna LPG gas melon ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran mengingat LPG bersubsidi ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU