Pertambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bakal Digugat ke MK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa dirinya sudah mantab untuk menggugat putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.

“Karena pemerintah telah memutuskan itu, mau tidak mau, saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/6).

Ia ingin agar putusan majelis hakim MK tersebut bisa diuji secara akademis dan yuridis, untuk memastikan apakah keputusan hukum tersebut benar atau tidak. Apalagi, putusan majelis hakim tersebut dimaknai sebagai putusan yang berlaku mengikat di periode saat ini, yang artinya berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Dalam paparannya, Boyamin menilai jika nantinya uji materil yang akan diajukan itu ditolak oleh majelis hakim MK, maka memang sudah bisa dipastikan keputusan itu berlaku di periode Firli.

Namun jika diterima, maka keputusan majelis hakim terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku periode selanjutnya, yakni tahun 2023.

“Kalau (gugatan) saya nanti dikabulkan, otomatis juga berlaku di periode yang akan datang,” terangnya.

- Advertisement -

Dengan demikian, tim panitia seleksi pimpinan KPK yang kabarnya telah dibahas untuk dibentuk bisa dilanjutkan untuk segera dibentuk dan melaksanakan tugasnya, melakukan seleksi terhadap para calon pimpinan KPK yang baru.

“Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” lanjutnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU