Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cuma Divonis 8 Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun terhadap Sudrajad Dimyati karena dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang suap terkait perkara tersebut.

- Advertisement -

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Yoserizal ddalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

Sebagai hukuman tambahan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Sudrajad Dimyati sebesar Rp 1 Miliar atas kasus suap yang dilakukannya.

- Advertisement -

“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhhnya.

Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dimana ebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru