HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Pam Baru Raya, Jakarta Pusat, menolak rencana penggusuran yang dinilai sepihak. Mereka meminta adanya kompensasi yang layak dan manusiawi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum meninggalkan rumah yang telah lama mereka tempati.
Penolakan ini muncul setelah adanya Surat Peringatan (Pertama) dari Wali Kota Jakarta Pusat tertanggal 20 April 2026 yang meminta warga segera mengosongkan rumah tanpa melalui proses mediasi atau perundingan.
Kuasa hukum warga, Syech Rusmin Effendy, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat.
“Tindakan Walikota Jakarta Pusat Arifin memaksa warga mengosongkan rumahnya atau melakukan penggusuran secara paksa dapat dikatagorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) yang melampaui batas aturan, bersifat subjektif dan dapat dikatagorikan pelanggaran HAM Berat dengan cara Forced Eviction (Penggusuran secara paksa),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Rusmin, warga yang terdampak bukanlah penghuni ilegal. Mereka merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang kini menjadi ASN di lingkungan Pemda DKI Jakarta dan telah lama tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1980.
“Mereka menempati Perumahan Pam baru sejak tahun 1980, masing-masing mendapatkan Surat Izin Penghuni (SIP) dan Surat Perjanjian Penempatan Rumah Dinbas Pam Jaya. Jadi, bukan warga liar yang tidak memiliki legalitas,“ tegasnya.
Rusmin juga menyoroti adanya dugaan kesalahan dalam surat resmi pemerintah terkait alamat lokasi warga.
“Kalau Alamat tersebut, jelas bahwa salah lokasi, karena 15 KK berada di lingkungan RT 15 RW 006. Ini membuktikan betapa bobroknya administrasi pemerintahan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan klaim luas lahan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pihak kuasa hukum menilai rencana penggusuran tanpa proses dialog berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga untuk bertempat tinggal dan hidup layak.
Selain itu, Rusmin juga mengingatkan adanya ketentuan dalam hukum perdata terkait kepemilikan melalui penguasaan jangka panjang.
Hingga kini, warga mengaku belum mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan pihak pemerintah. Karena itu, mereka berencana menempuh jalur hukum.
“Sampai saat ini, belum ada niat baik dari Walikota Jakarta Pusat untuk melakukan mediasi atau perundingan, sehingga kami akan mempersiapkan upaya hukum lanjutan, melakukan gugatan ke PTUN dalam rangka membela hak-hak warga Masyarakat,” ujar Rusmin.

