HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro melaporkan ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas atas pemberhentian sepihak dirinya.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK,” kata Endar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/4).
Endar kemudian mengklaim, dari hasil pelaporannya dengan sejumlah bukti dokumen telah diterima langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean
“Tentunya mereka menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat Pimpinan Dewas, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” jelasnya.
Jenderal bintang satu itu kemudian menjelaskan dirinya merasa kaget dengan pemberhentian secara sepihak tersebut. Pasalnya, Endar mengatakan awalnya hanya menerima panggilan telepon dari pihak KPK pada untuk menemui pimpinan KPK pada Jumat (31/3).
“Saya dihubungi sama Korspri bahwa saya besok pagi dipanggil oleh pimpinan. Ya saya tidak tahu waktu itu dalam rangka apa. Ya saya pagi datang ke kantor seperti biasa,” jelasnya.
“Ternyata jam 11 saya diundang ke salah satu ruang rapat di lantai 15 pimpinan. Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” sambungnya.
Selain itu, Endar mengaku sampai saat ini belum menerima surat keputusan (SK) perihal pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK.
“Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” pungkasnya.


