Dua kali konsultasi publik telah dilakukan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid.
Konsultasi tersebut melibatkan 416 pengguna sumber daya laut dari perwakilan kampung.
Perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat juga dilibatkan dalam proses tersebut.
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) turut memberikan dukungan dan pendampingan sebagai mitra pembangunan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menurut dia, konservasi tidak hanya berkaitan dengan penetapan batas kawasan.
Pengelolaan juga perlu dilakukan secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, sekaligus menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun.
Koswara mengatakan penetapan Maksegara turut memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut Kepala Burung Papua.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan sumber daya kelautan dan perikanan tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat pesisir.
Indonesia sendiri menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045.
“Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara.
Dengan penetapan baru ini, kawasan laut Maksegara kini memiliki kerangka pengelolaan yang lebih jelas.
Tantangannya bukan cuma menjaga luas kawasan konservasi, tetapi memastikan aturan zonasi benar-benar berjalan di lapangan.



