“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” kata Firdaus dalam keterangan KKP, dikutip Holopis.com, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pengelolaan kawasan diarahkan agar kesehatan ekosistem laut tetap terjaga, masyarakat tetap mendapatkan manfaat, serta nilai sosial dan budaya masyarakat terlindungi.
Maksegara memiliki sejumlah ekosistem laut penting. Di kawasan ini terdapat terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat berbagai biota laut.
Beberapa di antaranya merupakan biota yang dilindungi, termasuk penyu dan dugong.
Keberadaan ekosistem tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya perlindungan kawasan.
Selain menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem laut yang sehat juga berkaitan dengan produktivitas sumber daya perikanan.
KKP menyebut perlindungan tersebut sekaligus dapat mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
Dengan status konservasi, pemanfaatan kawasan tidak semata-mata dihentikan, tetapi diatur agar aktivitas manusia tetap mempertimbangkan fungsi ekologis laut.
Penetapan Maksegara bukan proses yang terjadi dalam waktu singkat.
Inisiatif pembentukan kawasan konservasi tersebut telah berlangsung sejak 2019.
Prosesnya kemudian diperkuat melalui pencadangan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam penyusunan kawasan, pemerintah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi hingga organisasi mitra pembangunan.
Pendekatan berbasis sains juga digunakan dengan menggabungkan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat dalam penyusunan zonasi.



