Korlantas Polri Akan Sosialisasi Penggolongan SIM C

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor, akan diberlakukan mulai Agustus 2021. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” ujar Brigjen Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri di Jakarta, Minggu (1/8).

Aturan baru tentang penggolongan SIM C tersebut, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Nantinya SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Lalu, SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik.

Sedangkan untuk SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

- Advertisement -

Yusuf juga ungkapkan soal biaya ketiga golongan SIM tersebut, tetap sama tidak ada perbedaan biaya. “Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” tegasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU