“Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” jelas Maret.
WALHI Dorong Penegakan Hukum Lintas Negara
Atas temuan tersebut, WALHI mendorong pemerintah Indonesia bersama negara-negara ASEAN memperkuat mekanisme pertanggungjawaban terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla.
Pertama, WALHI mendorong penegakan hukum lintas batas dengan meminta Malaysia dan Singapura ikut menuntut pertanggungjawaban ekonomi maupun hukum terhadap perusahaan asal negaranya yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran di Indonesia.
WALHI juga mengusulkan pencabutan sertifikasi keberlanjutan, termasuk sertifikasi RSPO, sebagai salah satu bentuk sanksi ekonomi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Kedua, WALHI mendorong adanya pengakuan terhadap ekosida sebagai bentuk kejahatan lingkungan di tingkat internasional. Menurut WALHI, kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat karhutla dapat berlangsung lintas generasi.
Ketiga, WALHI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka data perusahaan yang terkait dengan karhutla kepada publik.
WALHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan dan mencabut konsesi perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran. Organisasi tersebut secara khusus meminta peninjauan terhadap sekitar 5 juta hektare izin konsesi yang dinilai memiliki risiko tinggi karena berada di atas ekosistem gambut.
WALHI menilai penanganan kabut asap lintas batas tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api. Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Adapun penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pihak yang “terindikasi” dalam karhutla merupakan hasil analisis dan temuan WALHI. Status keterlibatan masing-masing perusahaan secara hukum tetap memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum dan mekanisme peradilan yang berlaku.




