Ketut memastikan tindakan disipliner akan diberikan kepada pelaku, meskipun bentuk sanksinya belum diumumkan secara resmi.
“Kita sudah lakukan investigasi kepada yang bersangkutan, sudah pasti disanksi, kita tidak toleransi terhadap kekerasan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keputusan mengenai jenis sanksi masih menjadi kewenangan pimpinan BGN.
“Sanksi belum bisa kami sampaikan karena itu domain pimpinan,” lanjutnya.
BGN turut membuka kemungkinan penonaktifan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Langkah tersebut menjadi salah satu konsekuensi yang dapat dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan dan keputusan pimpinan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat dalam struktur pelayanan pemenuhan gizi.
Tindakan kekerasan di lingkungan kerja dinilai sebagai persoalan serius yang perlu ditangani melalui mekanisme disiplin dan hukum yang berlaku.
BGN menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan, sekalipun pihak yang terlibat telah berdamai secara pribadi.
Proses penanganan kasus tersebut pun tetap menjadi perhatian, sementara keputusan akhir mengenai sanksi menunggu kewenangan pimpinan.
Hingga keterangan yang disampaikan Ketut, BGN belum mengungkap secara terperinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang diduga melakukan pencambukan tersebut.



