“Kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar,” kata Hanny.
BPOM memastikan pengawasan terhadap produk tersebut terus dilakukan.
Jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran atau adanya peredaran produk secara ilegal di Indonesia, BPOM menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak hanya tergiur tren kecantikan yang viral di media sosial.
Terlebih ketika sebuah produk menggunakan istilah bombastis seperti “skin booster kulit mayat” atau “suntik jaringan manusia”.
Di balik istilah yang bikin merinding tersebut, terdapat proses pengolahan jaringan yang cukup kompleks.
Namun, satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti tren adalah status regulasi produk serta keamanan dan manfaatnya untuk prosedur yang ditawarkan.
Untuk produk hADM yang sedang viral tersebut, BPOM menegaskan bahwa belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.




