Bupati Gowa HT Jadi Tersangka, Polisi Jerat dengan Pasal Korupsi dan TPPU

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Dalam perkara ini, HT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan pencucian uang.

“Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, De Deo mengatakan telah dilakukan pemeriksaan gabungan sekitar 30 saksi dan 4 ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

“Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan 4 orang ahli,” katanya.

Terkait langkah lanjutan, De Deo menyatakan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, keputusan mengenai penahanan masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini,” ujarnya

Penyidikan dilakukan bersama oleh Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Tim gabungan juga telah menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak berinisial HA dan RP.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU