Karena itu, memahami pembagian rukun, sunnah ab’ad dan sunnah hai’at menjadi penting bagi orang yang ingin memahami hukum sujud sahwi dalam mazhab Syafi’i.
Kesimpulan
Sujud sahwi merupakan salah satu bentuk kasih sayang syariat kepada manusia yang memiliki sifat lupa.
Dalam mazhab Imam Syafi’i, sujud sahwi pada dasarnya dilakukan dua kali sebelum salam karena sebab-sebab tertentu, terutama meninggalkan sunnah ab’ad, ragu terhadap pelaksanaan sunnah ab’ad, serta beberapa bentuk kekeliruan lain yang dibahas dalam kitab-kitab fikih.
Di antara sunnah ab’ad yang paling sering menjadi sebab sujud sahwi adalah tasyahud awal dan qunut Subuh.
Bacaan khusus yang populer adalah:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ
Subhāna man lā yashū wa lā yanāmu
Artinya :
“Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak tidur.”
Namun, bacaan tersebut bukan bacaan wajib yang harus ada dalam sujud sahwi. Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa tidak ada bacaan khusus yang ditetapkan secara wajib untuk sujud sahwi; seseorang dapat membaca tasbih sebagaimana dalam sujud shalat.
Pada akhirnya, sujud sahwi mengajarkan bahwa ketika seorang manusia mengalami kekurangan dalam ibadah karena lupa, syariat memberikan jalan untuk menyempurnakannya.
Yang terpenting adalah tidak meremehkan shalat, tetapi juga tidak terjebak dalam waswas. Pelajari tata cara shalat dengan baik, lakukan sesuai kemampuan, dan ketika terjadi kelupaan yang memang memiliki konsekuensi sujud sahwi, ikuti tuntunan fikih yang benar.
Wallāhu a’lam bish-shawāb.



