MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak --:--
Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya --:--

Sujud Sahwi dalam Mazhab Syafi’i: Pengertian, Tata Cara, Bacaan dan Sebab-Sebabnya
S

Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan pada akhir shalat karena adanya kekeliruan atau kelupaan tertentu dalam pelaksanaan shalat.

0 Shares

JAKARTA — Lupa merupakan bagian dari sifat manusia. Bahkan dalam ibadah shalat, seseorang bisa saja lupa membaca tasyahud awal, lupa qunut, ragu jumlah rakaat, atau melakukan gerakan tertentu tidak pada tempatnya.

Islam memberikan jalan keluar terhadap kekeliruan yang terjadi karena lupa tersebut. Salah satunya melalui sujud sahwi, yakni dua kali sujud yang dilakukan karena adanya sebab tertentu dalam pelaksanaan shalat.

- Advertisement -

Dalam perspektif mazhab Syafi’i, sujud sahwi memiliki aturan yang cukup rinci. Tidak setiap lupa dalam shalat otomatis menyebabkan seseorang harus melakukan sujud sahwi. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menjadi sebab disunnahkannya sujud sahwi.

Apa Itu Sujud Sahwi?

Secara bahasa, sahwi berarti lupa atau lalai. Sedangkan dalam istilah fikih, sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan pada akhir shalat karena adanya kekeliruan atau kelupaan tertentu dalam pelaksanaan shalat.

- Advertisement -

Sujud sahwi bukan berarti shalat seseorang otomatis batal karena lupa. Justru syariat memberikan mekanisme untuk menyempurnakan kekurangan tertentu yang terjadi akibat lupa.

Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada dasarnya dilakukan dua kali sujud sebelum salam. Hal tersebut antara lain dijelaskan dalam literatur fikih Syafi’iyah seperti Raudhatut Thalibin karya Imam an-Nawawi.

Dasarnya antara lain hadis Nabi Muhammad SAW dari Abu Sa’id al-Khudri RA:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Artinya:

“Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya sehingga ia tidak mengetahui apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan dan berpegang pada apa yang diyakininya, kemudian hendaknya ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.”

Hadis ini menjadi salah satu landasan utama pensyariatan sujud sahwi.

Kapan Sujud Sahwi Disunnahkan Menurut Mazhab Syafi’i?

Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi terutama berkaitan dengan sunnah ab’ad dan beberapa bentuk kekeliruan tertentu dalam shalat.

Salah satu penjelasan ulama Syafi’iyah menyebutkan lima sebab utama disunnahkannya sujud sahwi, yaitu ; Meninggalkan sebagian sunnah ab’ad.

Lupa melakukan suatu perkara yang apabila dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan shalat.

Memindahkan bacaan atau rukun qauli dari tempatnya, selama tidak sampai membatalkan shalat.

- Advertisement -
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Holopis UMKM

Berita Terbaru