“Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak tidur.”
Bacaan tersebut disebutkan dalam Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari. Ada pula redaksi lain yang dinukil dari Syekh Nawawi al-Bantani:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَغْفُلُ
Subhāna man lā yashū wa lā yaghfulu.
Artinya:
“Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak lalai.”
Karena itu, orang yang tidak hafal bacaan khusus tersebut tidak perlu panik dan tidak perlu mengulang shalat. Dalam penjelasan Imam an-Nawawi, ulama Syafi’iyah tidak menetapkan bacaan khusus untuk sujud sahwi. Artinya, bacaan tasbih yang lazim dibaca ketika sujud juga dapat digunakan.
Keempat, duduk di antara dua sujud
Setelah sujud pertama, bangkit dan duduk sebagaimana duduk di antara dua sujud.
Kelima, melakukan sujud kedua
Kemudian bertakbir dan melakukan sujud kedua.
Bacaan sujud dapat kembali dibaca seperti sujud pertama.
Keenam, kembali duduk dan salam
Setelah sujud kedua, kembali duduk dengan posisi duduk tahiyat akhir, kemudian mengucapkan salam.
Dengan demikian, gambaran sederhananya adalah:
Tasyahud akhir → sujud sahwi pertama → duduk → sujud sahwi kedua → duduk kembali → salam.
Apakah Sujud Sahwi Wajib?
Dalam mazhab Syafi’i, hukum dasar sujud sahwi adalah sunnah, bukan rukun yang menentukan sah atau tidaknya shalat.
Karena itu, meninggalkannya tidak otomatis membuat shalat menjadi batal.
Namun, ketika seseorang mengetahui bahwa dirinya meninggalkan sunnah ab’ad atau mengalami sebab yang memang dianjurkan untuk ditutup dengan sujud sahwi, sangat baik untuk melakukannya.
Sujud sahwi merupakan bentuk penyempurnaan terhadap kekurangan yang terjadi karena lupa.
Bagaimana Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi?
Dalam mazhab Syafi’i, waktu utama sujud sahwi adalah sebelum salam.



