Ragu mengenai apakah telah meninggalkan sunnah ab’ad tertentu atau belum.
Melakukan suatu perbuatan dalam shalat dalam keadaan ragu apakah perbuatan tersebut merupakan tambahan dalam shalat atau bukan.
Penjelasan ini penting karena masyarakat terkadang menganggap setiap kesalahan dalam shalat harus ditutup dengan sujud sahwi. Padahal, menurut rincian fikih Syafi’iyah, tidak demikian.
1. Lupa Meninggalkan Sunnah Ab’ad
Ini merupakan salah satu sebab paling dikenal.
Mazhab Syafi’i membedakan antara rukun shalat, sunnah ab’ad, dan sunnah hai’at.
Jika seseorang meninggalkan rukun shalat karena lupa, persoalannya bukan sekadar ditambal dengan sujud sahwi. Rukun tersebut harus diperbaiki sesuai ketentuan shalat.
Sementara apabila yang tertinggal adalah sunnah ab’ad, seseorang dianjurkan melakukan sujud sahwi.
Beberapa sunnah ab’ad yang dikenal dalam mazhab Syafi’i antara lain:
- Tasyahud awal.
-
Duduk untuk tasyahud awal.
-
Qunut Subuh.
-
Berdiri ketika membaca qunut.
-
Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah tasyahud awal.
-
Shalawat kepada Nabi setelah qunut.



