Jika seseorang lupa dan sudah salam, terdapat rincian. Apabila ia segera teringat dan jarak waktunya belum terlalu lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), ia masih dapat melakukan sujud sahwi kemudian salam. Tetapi jika jedanya sudah lama, kesempatan melakukan sujud sahwi tersebut dianggap telah lewat.
Karena itu, seseorang tidak perlu terus-menerus merasa cemas setelah shalat hanya karena takut ada kesalahan kecil.
Islam tidak mengajarkan agar seorang Muslim terjebak dalam keraguan (waswas).
Bagaimana Jika Lupa Berkali-kali?
Sujud sahwi tetap dilakukan dua kali, bukan sebanyak jumlah kesalahan.
Artinya, apabila dalam satu shalat seseorang mengalami beberapa bentuk kelupaan yang menjadi sebab sujud sahwi, ia tetap cukup melakukan dua kali sujud sahwi.
Dalam literatur fikih Syafi’iyah disebutkan bahwa meskipun sebab kelupaan terjadi lebih dari satu, sujud sahwi tetap dua kali.
Bagaimana dengan Makmum?
Dalam shalat berjamaah, persoalan sujud sahwi juga memiliki aturan tersendiri.
Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum mengikuti imam.
Sedangkan dalam mazhab Syafi’i, seorang makmum tidak melakukan sujud sahwi sendiri karena kelupaan yang dialaminya ketika mengikuti imam. Imam menanggung aspek tersebut dalam shalat berjamaah. Pembahasan klasik mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa makmum yang mengalami kelupaan di belakang imam tidak melakukan sujud sahwi sendiri.
Karena itu, makmum sebaiknya mengikuti gerakan imam dan tidak membuat gerakan sendiri yang justru dapat mengganggu keteraturan jamaah.
Jangan Menganggap Semua Lupa Harus Sujud Sahwi
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa sujud sahwi memiliki batasan.
Tidak setiap lupa menyebabkan sujud sahwi.
Lupa membaca surat setelah Al-Fatihah, misalnya, tidak sama hukumnya dengan lupa tasyahud awal. Demikian pula lupa membaca zikir tertentu yang hukumnya sunnah hai’at tidak otomatis menyebabkan sujud sahwi.
Sebaliknya, perkara yang merupakan rukun shalat memiliki konsekuensi berbeda dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan sujud sahwi.



