MEDAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bertanggung jawab atas kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah pasien setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya meninjau langsung kondisi pasien pelajar SMK Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo yang dirawat di Rumah Sakit Umum Haji Medan.
Sudaryono mengatakan keluarga korban memiliki hak untuk marah atas kejadian tersebut. Ia mengaku memahami beban yang dirasakan keluarga ketika anak atau anggota keluarganya harus menjalani perawatan akibat persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
“Bagi keluarga dan siapa pun terdampak, mereka berhak marah. Saya juga mengambil tanggung jawab atas kejadian ini,” ujar Sudaryono, Minggu (17/8/2026).
Menurut dia, tidak ada alasan untuk membenarkan kelalaian dalam penyediaan makanan, terlebih keselamatan anak menjadi taruhan. BGN saat ini menindaklanjuti dugaan kelalaian yang berkaitan dengan proses pengolahan makanan.
Sudaryono juga telah menginstruksikan seluruh jajaran BGN agar menjalankan setiap standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin. Ia menegaskan tidak boleh ada kelalaian dalam setiap tahapan penyediaan makanan untuk program MBG.
“Tidak ada alasan membenarkan kelalaian, apalagi ketika keselamatan anak menjadi taruhannya,” tegasnya.
BGN Tanggung Biaya Perawatan
Selain memastikan penanganan terhadap dugaan kelalaian, Sudaryono menyatakan BGN bertanggung jawab atas biaya perawatan pasien yang terdampak.
Ia juga meminta kondisi para pasien dipantau secara berkala setiap hari hingga mereka dinyatakan pulih.
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” katanya.
Di sisi lain, Sudaryono meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu dalam kasus tersebut. Ia menegaskan proses hukum harus menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyalahgunaan.
“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” ujarnya.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, Sudaryono memastikan persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum dan pihak yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.



