“Kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota,” kata Muhadjir dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari laporan persidangan.
Arahan Jokowi Disebut Tak Tertulis
Majelis hakim kemudian mendalami aspek administratif dari konsultasi tersebut, khususnya apakah arahan Jokowi disampaikan secara tertulis dan menjadi dasar penerbitan surat permohonan kepada pemerintah Arab Saudi.
Muhadjir menjelaskan konsultasi tersebut dilakukan secara lisan. Ia juga menyatakan tidak terdapat dokumen tertulis yang merekam arahan Presiden Jokowi mengenai permohonan pengalihan kuota tersebut.
“Kami secara lisan. Tidak ada,” ujar Muhadjir ketika ditanya mengenai dokumentasi tertulis dalam persidangan.
Setelah berkonsultasi dengan Jokowi, Muhadjir kemudian menerbitkan dan mengirimkan surat permohonan pengalihan tambahan kuota tersebut kepada pihak Arab Saudi.
Namun, permohonan pengalihan kuota menjadi visa mujamalah tersebut pada akhirnya tidak mendapatkan persetujuan.
Muhadjir juga menyatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung proses penolakan permohonan tersebut dan tidak kembali menyampaikan informasi mengenai penolakan itu kepada pihak asosiasi.
Bantah Terima Imbalan
Dalam persidangan, hakim dan jaksa juga menggali hubungan Muhadjir dengan pihak asosiasi yang mengajukan permintaan pengalihan kuota.
Muhadjir membantah pernah menerima imbalan ataupun fasilitas dari pihak tersebut terkait penerbitan surat permohonan pengalihan kuota.
Ia mengatakan tidak memiliki hubungan pribadi dengan Fuad Hasan Masyhur dan memandang Fuad dalam konteks tersebut sebagai bagian dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Muhadjir juga membantah pernah menerima uang maupun fasilitas umrah dari pihak terkait.
Kesaksian Muhadjir dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang saat ini diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Muhadjir dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pengelolaan tambahan kuota haji dan penerbitan surat pengalihan kuota yang pernah dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari fakta yang akan dinilai dalam keseluruhan proses persidangan dan pembuktian perkara.



