Ia mengusulkan pengelolaan aset tetap dilakukan melalui penyidik dan penegak hukum yang menangani perkara, dengan dukungan mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, pencatatan dan audit yang ketat.
Hasanuddin beralasan aparat penegak hukum yang menangani perkara sejak tahap penyidikan dinilai lebih mengetahui asal-usul, status hukum serta keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diproses.
Namun, menurut dia, pengelolaan oleh aparat penegak hukum harus disertai sistem pengawasan yang kuat.
“Yang terpenting bukan membentuk lembaga baru, tetapi memastikan adanya mekanisme pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, terukur, dan dapat diawasi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan, penggelapan, atau hilangnya nilai aset yang telah dikuasai negara,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Diminta Tetap Berbasis Due Process
Hasanuddin mengatakan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dibebani dengan terlalu banyak kelembagaan baru. Fokus utama regulasi tersebut, menurut dia, harus memastikan negara memiliki instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana.
Terutama dalam perkara ketika pelaku tidak dapat dipidana karena meninggal dunia, tidak ditemukan, atau terdapat hambatan hukum lainnya.
Di sisi lain, Hasanuddin mengingatkan penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.
“Negara memang harus memiliki instrumen yang kuat untuk merampas hasil kejahatan. Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan hak milik, due process of law, dan pengawasan yang ketat,” pungkasnya.



