JAKARTA — Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menilai permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 menghadapi persoalan serius dari sisi hukum acara maupun konstitusi.
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan permohonan tersebut perlu dibedakan dari perkara yang pernah diajukan dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Meski substansinya masih berkaitan dengan proses Pilpres, permohonan yang diajukan pada 10 September 2026 dinilai memiliki persoalan tersendiri karena seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
Menurut Hasanuddin, kondisi tersebut membuat permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan bersifat post factum, yakni diajukan setelah proses Pemilu, penetapan hasil hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah berlangsung.
“Permohonan tersebut menghadapi persoalan konstitusional dan hukum acara yang serius, terutama menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi, objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, serta rezim hukum yang tepat untuk memeriksa dan mengadilinya,” kata Hasanuddin dalam pernyataan pers SIAGA 98, Kamis (10/9/2026).
Hasanuddin menilai persoalan menjadi semakin kompleks apabila permohonan tersebut ditempatkan dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menjelaskan, PHPU merupakan mekanisme khusus yang objeknya berkaitan dengan perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Karena itu, terdapat ketentuan mengenai subjek, objek, mekanisme serta tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam pengajuan perkara tersebut.
Sementara Pilpres 2024 telah berakhir. Hasil Pemilu telah ditetapkan, sengketa hasil telah diperiksa dan diputus MK, sedangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah dilantik dan menjalankan masa jabatannya.
Atas dasar itu, SIAGA 98 mempertanyakan penggunaan rezim PHPU untuk menguji kembali persoalan yang berkaitan dengan pencalonan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.
Persoalkan Kewenangan MK
SIAGA 98 juga menyoroti batas kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Menurut Hasanuddin, kewenangan MK untuk memutus perselisihan hasil Pemilu harus dibaca sesuai dengan objek dan mekanisme sengketa hasil Pemilu. Kewenangan tersebut, menurut dia, tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk membuka kembali seluruh persoalan yang berkaitan dengan Pemilu yang telah selesai.
Di sisi lain, Hasanuddin mengingatkan adanya mekanisme konstitusional tersendiri apabila persoalan yang diajukan berkaitan dengan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjalankan masa jabatan.
Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B UUD 1945, termasuk proses pemeriksaan oleh MK terhadap pendapat DPR.
Karena itu, SIAGA 98 melihat adanya pertanyaan mendasar mengenai tujuan hukum dari permohonan Denny Indrayana dan pihak lainnya.



