JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengklaim tidak ada sesuatu yang aneh dari pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Agus bersikeras bahwa pembebasan bersyarat tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen,” kata Agus Andrianto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/8).
Agus bahkan menyebut, pembebasan bersyarat Setnov pada Sabtu (16/8) itu seharusnya bahkan bisa dilakukan lebih cepat apabila merujuk putusan PK.
“Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujarnya.
Agus mengatakan Novanto juga sudah membayar denda. Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto dipastikan telah menghirup udara dari luar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali menjelaskan, Setya Novanto sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Sabtu (16/8).
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin,” kata Kusnali.
Kusnali menegaskan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP itu karena putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
“Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ungkapnya.
Meski sering mendapatkan remisi, Kusnali menyebut bahwa justru pria yang akrab disebut Setnov itu mendapatkan remisi Kemerdekaan RI.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus,” ujarnya.



