RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Draf Tertutup dan Potensi Pelemahan

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan Desember 2026, namun Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draf tertutup yang berpotensi melemahkan substansi.

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang kembali dikebut DPR.

Koalisi mempertanyakan transparansi karena draf terbaru yang tengah dibahas belum dibuka kepada publik.

Desakan tersebut muncul setelah Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Koalisi menilai pembahasan RUU yang dilakukan tanpa membuka draf kepada masyarakat berpotensi menghambat partisipasi publik secara bermakna.

Padahal, substansi aturan tersebut dinilai strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan ekonomi.

“Di tengah sesumbar tersebut, DPR belum mempublikasikan draft RUU yang sedang dibahas. Ini adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah sebagai perwakilan Koalisi.

Koalisi menjelaskan, RUU PATP bukan aturan baru.

Penyusunannya pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

RUU tersebut kemudian masuk dalam salah satu janji Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.

Namun, proses pembahasannya berjalan panjang.

Pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf resmi RUU Perampasan Aset kepada DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Namun, DPR periode 2019-2024 tidak membahas RUU tersebut hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU