Rumah Eks Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar Disita KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita satu unit rumah yang diduga milik Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga. Rumah yang ditaksir senilai Rp 5,5 miliar dan disita itu berlokasi di Kota Medan, Sumut.

“Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/4).

Dikatakan Ali, penyitaan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara yang menjerat tersangka Erik A Ritonga. Setelah adanya penyitaan, Penyidik kini melarang adanya aktivitas di hunian tersebut.

“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR. Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” ungkap Ali.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mendalami kepemilikan aset Erik. Upaya itu dilakukan dengan memeriksa empat saksi, yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, Dosen Moha Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Rizky Kemal, pada Kamis (26/2).

“Dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR (Erik A Ritonga),” tandas Ali.

Selain Erik A Ritonga, KPK juga menjerat tiga tersangka lain dalam kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Ketiganya yakni anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU