HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang menyeret Ruben Onsu memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dan berencana memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko, dikutip Holopis.com Kamis (20/8).
Setelah penetapan tersebut, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan Ruben dengan status barunya sebagai tersangka. Joko menyebut pemeriksaan kemungkinan dilakukan pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus Bermula dari Dugaan Investasi
Perkara ini berawal dari laporan seorang pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025.
Polisi menyebut Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya. Setelah tertarik, korban dan Ruben kemudian membuat kesepakatan yang mencakup penyerahan modal serta pembagian keuntungan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Joko.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” sambungnya.
Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, korban disebut tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Joko.
Polisi menyebut investasi tersebut berkaitan dengan kegiatan jual beli produk. Kendati demikian, jenis produk yang dimaksud belum diungkap karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli.
Sementara itu, Ruben belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian juga masih melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...