HOLOPIS.COM. JAKARTA – Langkah kalangan mahasiswa yang menggugat Undang-Undang No 17 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan. Mahasiswa minta rakyat sebagai konstituen bisa ‘memecat’ anggota DPR RI.
Pengamat politik Rocky Gerung mendukung langkah mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK sebagai terobosan. Dia bilang pengertian dasar demokrasi memungkinkan kedaulatan itu diucapkan langsung dari bawah.
“Bukan dari komisi ini atau perwakilan partai atau fraksi. Kita mengerti, kita nggak pernah menyerahkan kedaulatan kepada anggota DPR,” kata Rocky dalam akun YouTube Rocky Gerung Official yang dikutip Holopis.com pada Minggu, (23/11/2025).
Menurut dia, dengan gugatan mahasiswa itu maka konstituen pemilih bisa membatalkan mandat sang wakil di DPR. “Kita bisa panggil kembali, mandat dibatalkan oleh konstitiennya. Jadi, tidak perlu lewat partainya,” tutur Rocky.
Bagi Rocky, gugatan mahasiswa ke MK itu sebagai terobosan bahkan radical break.
“Jadi, suatu terobosan. Bahkan saya sebut radical break dari justru dari kalangan mahasiswa yang mengerti bahwa semua yang dipilih publik bisa dibatalkan oleh public,” jelas Rocky.
Lebih lanjut, dia mengatakan partai politik hanya pemberi tiket untuk maju ke DPR. Padahal, saat kampanye pemilu, calon Anggota DPR minta izin dari rakyat langsung.
“Jadi, kalau rakyat merasa bahwa si Anggota DPR, performance-nya itu gagal bahkan mengkhianati janji konstituen DPR maka rakyat punya hak untuk call tinggi itu untuk minta dia diberhentikan,” tutur Rocky.
Dalam gugatan ke MK, ada lima mahasiswa yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah
Ikhsan Fatkhul Azis, Muhammad Adnan, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3.
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 dikritisi karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Pemohon ingin kedaulatan rakyat memiliki partisipasi aktif dan perlakuan yang sama dalam jalannya pemerintahan.



