PT Banten Bebaskan Eks Calon Mertua Indra Kenz, Mahfud MD Diminta Turun Tangan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Banten dikabarkan mengabulkan memori banding yang diajukan calon mertua Indra Kenz, Rudianto Pei hingga dinyatakan bebas.

Ayah dari Vanessa Khong itu pun lolos dari hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya telah diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Perwakilan korban Binomo, Maru Nazara pun menyatakan, ada indikasi mafia yang diduga terlibat dalam putusan gugatan banding Rudianto Pei hingga bisa dinyatakan bebas.

“Di sini kejanggalannya diputuskan Pengadilan Tinggi Banten yang terkait kasus Indra Kenz ini dibebaskan si Rudianto Pei,” kata Maru dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/6).

Padahal, dari vonis yang telah dibacakan hakim dengan jelas pelaku telah menggelapkan jam tangan sebesar Rp 25 miliar dan dihukum 4 tahun penjara karena tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka pun mendesak Mahkamah Agung untuk mengambil langkah konkrit dan kembali memutuskan Rudianto Pei bersalah dan menarik seluruh asetnya demi dikembalikan.

“Kami sudah mengikuti kasus ini dari awal dengan setia dan juga mencari kebenaran. Jika nanti ini harta ini dikembalikan pada pelaku kejahatan saya mau sampaikan bahwa itu hak kami,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Binomo, Nibezaro Zebua mengungkapkan, seluruh barang bukti Indra Kenz sudah dikembalikan. Namun, dia menduga adanya permainan strategi mafia hukum di dalamnya.

“Sudah dikembalikan. Cuma hanya saja ini kan permainan strategi mafia hukum. Jadi ini strategi mereka, mereka memberikan celah kepada Rudianto Pei supaya nanti kedua pelaku kejahatan ini bisa bebas di kasasi dan akhirnya hak itu dikembalikan pada mereka,” tukasnya.

Oleh karena itu, mereka pun telah menyurati MA dalam 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung tembusan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan PN Tangerang untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Dan mohon bantuan pada pak Mahfud Md karena dia tahu permainan hukum ini mohon dikawal demi keadilan masyarakat agar hak kami dikembalikan. Itu surat permohonan para korban agar putusan kasasi yang akan datang bisa menempatkan keadilan dan seluruh hak korban bisa dikembalikan,” pintanya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU