HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh kekayaan alam Indonesia merupakan milik negara, bukan milik pengusaha. Hal itu ditegaskan Prabowo dalam Rapat Paripurna Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo menggarisbawahi penyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait aturan Domestic Market Obligation (DMO) batubara, yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sebelum ekspor.
“Dan tadi benar itu peringatan dari Menteri ESDM, semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha,” tegas Prabowo, dikutip Holopis.com, Jumat (13/3/2026).
Menurut Prabowo, produksi komoditas batubara harus diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan domestik. Setelah kebutuhan nasional terpenuhi, barulah pemerintah memberikan izin untuk ekspor ke pasar internasional.
“Bahwa semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua, termasuk kelapa sawit,” ujar Prabowo.
Kepala Negara menegaskan bahwa orientasi pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada kepentingan rakyat Indonesia.
Dalam hal ini, ia menegaskan pengusaha hanya diberi izin pengelolaan atau konsesi. Namun sumber daya alam yang terkandung di wilayah Indonesia merupakan milik seluruh rakyat Indonesia.
“Mereka boleh usaha, tapi kepemilikan adalah kepemilikan bangsa Indonesia. Semua kekayaan alam yang ada itu adalah milik bangsa,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan laporan terkait ketersediaan batubara untuk kebutuhan nasional.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan batu bara memenuhi kewajiban DMO, sebelum memperoleh izin ekspor.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batubara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak, Pak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” ujar Bahlil.
Bahkan, kata dia, pihaknya di Kementerian ESDM telah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur bahwa produksi batu bara harus terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Jadi artinya, Pak, orientasi kita adalah kebutuhan domestik. Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen (Keputusan Menteri) bahwa seluruh produk batubara yang kita hasilkan untuk memenuhi kebutuhan negeri, sisanya baru kita ekspor,” jelasnya.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Karena batubara itu barang milik negara, Pak, bukan barang milik perusahaan. Pengusaha kita kasih konsesi, tapi isinya itu punya negara,” kata Bahlil.



