HOLOPIS.COM, JAKARTA – Portugal bersama 20 negara lainnya serta Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis mengeluarkan pernyataan bersama terkait kondisi kemanusiaan di Gaza Strip yang disebut semakin memburuk.
Dalam pernyataan yang dikoordinasikan oleh Netherlands dan dibagikan melalui media sosial Kementerian Luar Negeri Portugal pada Selasa (9/6), negara-negara penandatangan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang sangat parah di Gaza.
Mereka menilai bantuan kemanusiaan yang masuk ke wilayah tersebut masih jauh dari cukup, baik dari segi jumlah maupun kualitas, sementara sebagian besar warga Gaza kini sangat bergantung pada bantuan untuk bertahan hidup.
Pernyataan itu juga menyoroti pentingnya akses tanpa hambatan bagi organisasi kemanusiaan internasional untuk menjalankan operasi di wilayah konflik. Negara-negara tersebut mendesak Israel agar mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional.
“Israel berkewajiban untuk memastikan dan memfasilitasi, tanpa penundaan, penyaluran bantuan kemanusiaan yang aman, cepat, dan tanpa hambatan kepada penduduk sipil,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Holopis.com, Rabu (10/6).
Selain itu, mereka juga meminta Israel menahan diri dari segala tindakan yang dapat menghambat distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Pernyataan bersama tersebut turut menyoroti keputusan terbaru Mahkamah Agung Israel terkait undang-undang pendaftaran organisasi nonpemerintah internasional.
Menurut mereka, aturan tersebut berpotensi membatasi aktivitas organisasi kemanusiaan internasional di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
“Kami dengan tegas menyerukan kepada Israel untuk tidak menerapkan undang-undang pendaftaran itu dalam bentuknya saat ini,” lanjut isi pernyataan tersebut.
Krisis kemanusiaan di Gaza sendiri terus menjadi perhatian dunia internasional di tengah konflik berkepanjangan yang menyebabkan kerusakan besar, pengungsian massal, dan keterbatasan akses bantuan bagi warga sipil.



