Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman sebagai Tersangka, Kasus Penganiayaan WN Brunei Berujung Maut

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menjerat selebgram Woodyrman atau Mohamad Imran Ali (33) dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang warga negara Brunei Darussalam meninggal dunia.

Pria tersebut sebelumnya diamankan aparat kepolisian di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5) dini hari setelah menjalani serangkaian penyelidikan.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Holopis.com, pada Selasa (26/5).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas dari kawasan Blok M pada 6 Mei lalu viral di media sosial.

Dalam tayangan itu terlihat korban MHF dan Woodyrman berada dalam situasi tegang hingga terlibat cekcok di area publik. Sejumlah orang di sekitar lokasi tampak berusaha menenangkan keadaan agar pertikaian tidak berlanjut.

Namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan setelah korban diduga dipukul menggunakan sebuah botol. Korban kemudian roboh di lokasi kejadian dan segera mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Meski sempat dirawat intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026 akibat luka yang dialaminya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU